Pemerintah Tiongkok resmi membebaskan produsen cognac ternama seperti Pernod Ricard, LVMH, dan Remy Cointreau dari bea masuk anti-dumping hingga 35% atas brendi asal Uni Eropa. Namun, pembebasan ini hanya berlaku jika mereka menjual produknya di atas harga minimum yang telah disepakati. Bea masuk sebesar 34,9% akan dikenakan selama lima tahun mulai 5 Juli 2025 terhadap produsen yang tidak membuat komitmen harga minimum atau yang melanggar ketentuan tersebut. Namun, kementerian tidak mengungkapkan rincian harga minimum tersebut. ( tbu )



