Dirjen Pajak akui rencana atur pajak merchant di e-commerce

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui adanya rencana mengatur pemugutan pajak terhadap merchant di e-commerce. Ketentuan ini tengah dimatangkan oleh Kemenkeu. Tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline. Prinsipnya menurut DJP ini bukan merupakan pajak baru hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak saja. Sebelumnya, diberitakan reuters, pemerintah berencana mewajibkan e-commerce memungut pajak atau pph atas hasil penjualan pelapak. PPh itu sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para pelapak dengan omzet tahunan antara 500 juta sampai 4,8 miliar rupiah setahun. Besaran pph ini serupa dengan pph final bagi para pelaku UMKM yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *