Penggunaan aplikasi layanan pesan instan WhatsApp telah dilarang digunakan dari perangkat DPR Amerika Serikat. Pelarangan penggunaan aplikasi pesan instan milik Meta Platforms pada perangkat pemerintah itu disampaikan oleh Kepala Pejabat Administratif atau CAO DPR dalam sebuah email kepada para staf. Kantor Keamanan Siber mengklasifikasikan WhatsApp sebagai aplikasi berisiko tinggi terutama dalam menangani data pengguna. Kurangnya transparansi dalam cara aplikasi itu melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi data, serta potensi risiko keamanan lainnya. Para staf DPR juga tidak dibolehkan menggunakan WhatsApp versi mobile, desktop, maupun versi web di perangkat pemerintah manapun. Menanggapi keputusan itu Direktur komunikasi Meta mengatakan pihaknya sangat tidak setuju dengan karakterisasi CAO terhadap WhatsApp. Menurutnya, pesan-pesan di WhatsApp secara default telah dilindungi oleh enkripsi end-to-end. ( tbu )




