Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan regulasi baru terkait pajak transaksi digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya adaptasi otoritas pajak terhadap perkembangan ekonomi digital yang terus melaju pesat dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tax ratio. Aturan ini akan memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk perlakuan perpajakan atasĀ transaksi digital, jenis layanan atau transaksi digital yang dikenakan pajak, serta mekanisme pemungutan pajaknya. Selain itu, regulasi tersebut juga mencakup jenis dokumen dan informasi berkaitan dengan kewajiban perpajakan pada transaksi digital. sebelumnya pemerintah telah melakukan penunjukan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri ke Indonesia. ( ben )




