Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan insentif atau diskon pajak hingga 50% untuk sektor hotel dan restoran melalui Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan insentif untuk hotel dan restoran ini mulai berlaku sejak diumumkan pada hari ini. Insentif ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Potongan pajak sebesar 50% akan berlaku selama 2 bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. Selanjutnya, insentif menjadi 20% untuk 2 bulan berikutnya. Selain itu, Pemprov juga memberikan diskon pajak sebesar 20% untuk sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini diambil untuk membangkitkan semangat pelaku industri untuk memenuhi kewajiban pajaknya. ( tbu )



