Presiden Prabowo resmi memutuskan empat pulau yang sempat disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, berada di wilayah Aceh. Dengan demikian, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan Presiden Prabowo atas 4 pulau tersebut, di dukung oleh dokumen-dokumen dan data historis serta geospasial, yang menunjukan Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan berada di teritori pemprov Aceh. Keputusan Presiden diumumkan, setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, selasa 17 Juni 2025. ( ben )



