Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan Pajak Daerah sebesar 48 triliun rupiah pada tahun ini, atau lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah. Target ini diumumkan dalam acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 yang digelar di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta tadi malam. Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan Pajak Daerah. 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran sejumlah jenis pajak, seperti PBB-P2, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu mencakup hotel, restoran, hiburan, dan parkir. ( tbu )



