KPPU tetapkan,akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok berpotensi timbulkan praktik monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau KPPU menetapkan, transaksi akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara, berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Majelis KPPU menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil analisis, penilaian, dan simpulan dari berbagai fakta serta dengan merujuk pada Undang-Undang 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan KPPU 3 Tahun 2023. Dengan demikian, KPPU mewajibkan TikTok dan Tokopedia, untuk segera memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan pelaporan secara berkala selama dua tahun sejak waktu penetapannya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *