Pemerintahan Presiden Donald Trump, sedang mempertimbangkan perluasan larangan perjalanan bagi warga asing, dengan kemungkinan menambah 36 negara ke dalam daftar pembatasan masuk ke Amerika Serikat. Hal itu terungkap dalam memo internal Departemen Luar Negeri, setelah sebelumnya menerapkan larangan terhadap warga dari 12 negara, masuk ke Amerika Serikat. Presiden Trump menyatakan, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi Amerika Serikat dari aksi teroris asing dan ancaman keamanan nasional lainnya. Dalam kabel diplomatik internal yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Departemen Luar Negeri menguraikan berbagai kekhawatiran terhadap negara-negara yang dimaksud dan menyerukan tindakan korektif terhadap warga dari 36 negara. ( ben )



