KPK nyatakan permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak pengadilan Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan permohonan penangguhan penahanan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditolak pengadilan Singapura. Paulus Tannos pun tetap ditahan. KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos. Selanjutnya, Paulus Tannos tetap dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan pada 23 hingga 25 Juni 2025. KPK berharap proses ekstradisi DPO Paulus Tannos berjalan lancar dan menjadi preseden baik kerjasama Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi. Sebelumnya KPK secara intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini. Singapura telah menjadwalkan sidang pendahuluan atau committal hearing terhadap Paulus Tannos bulan ini. (  tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *