Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan baru untuk Indonesia sebesar 1 koma 51 juta rupiah per orang per bulan berdasarkan standar Purchasing Power Parity 2021. Angka ini menggantikan acuan sebelumnya yang menggunakan PPP 2017 sekaligus mengerek persentase penduduk miskin Indonesia jadi 68 koma 3 persen pada 2024. Bank Dunia menjelaskan revisi ini mempertimbangkan daya beli riil masyarakat dengan menyesuaikan harga barang dan jasa di tiap negara. Bank Dunia mencatat 5 koma 4 persen penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan ekstrem dan 19 koma 9 persen masuk kategori menengah-bawah. Namun dengan standar baru, 68 koma 3 persen atau sekitar 194 koma 6 juta orang tergolong miskin, melonjak dari 60 koma 3 persen atau 171 koma 9 juta orang berdasarkan PPP 2017. ( tbu )




