Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia meminta pemerintah menetapkan Bea Masuk Anti-Dumping sebesar 20% terhadap produk benang filamen impor, terutama dari Tiongkok. Hal ini diharapkan dapat mengatasi dampak serius dari praktik dumping yang telah menggerus industri tekstil Indonesia.( tbu )




