Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU, akan menggelar sidang lanjutan atas akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara, terkait ada atau tidaknya potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Sidang lanjutan itu, akan digelar tanggal 17 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha oleh investigator KPPU. Sebelumnya, kuasa hukum TikTok menyampaikan apresiasi atas penilaian mendalam yang dilakukan KPPU, termasuk laporan penilaian awal dan jadwal pelaksanaan komitmen bersyarat. Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan secara efektif, TikTok Indonesia mengusulkan beberapa penyesuaian teknis dan redaksional, guna memperjelas isi komitmen. ( ben )




