Komisi XI  DPR akan panggil OJK terkait skema co-payment asuransi kesehatan.

Komisi sebelas DPR akan memanggil OJK terkait skema pembagian risiko atau co-payment dalam asuransi kesehatan. Skema ini membuat pemegang polis ikut menanggung minimal 10 persen dari total biaya perawatan. Ketua Komisi sebelas DPR Misbakhun mengaku DPR belum pernah diajak membahas skema co-payment itu. Sehingga pihaknya akan mengagendakan rapat dengan OJK untuk mengetahui dasar, alasan, dan argumentasi surat edaran OJK ini. Misbakhun menilai dalam perjanjian pembelian polis seharusnya sudah cukup memuat hubungan bilateral antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Sehingga tidak perlu lagi diterbitkan aturan soal co-payment oleh OJK. Ia memang mendengar pembayaran klaim asuransi kesehatan membengkak sehingga menekan kesehatan industri asuransi Namun ia mengingatkan jangan sampai skema co-payment justru menurunkan kepercayaan publik ke perusahaan asuransi.  ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *