PT TikTok Nusantara melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima seluruh usulan persetujuan bersyarat yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, terkait akuisisi 75 persen saham Tokopedia. Dalam sidang yang digelar KPPU, Selasa 10 Juni ini, kuasa hukum TikTok, menyampaikan apresiasi atas penilaian mendalam yang dilakukan KPPU, termasuk laporan penilaian awal dan jadwal pelaksanaan komitmen bersyarat. Meski demikian, sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan putusan secara efektif, TikTok mengusulkan beberapa penyesuaian teknis dan redaksional. Usulan tersebut diklaim guna memperjelas isi komitmen, meningkatkan efisiensi administratif, sekaligus memfasilitasi pelaksanaan secara lancar. ( ben )



