Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen tahun 2025, tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, pada tanggal 22 Mei 2025. Dengan demikian, Ditjen Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra Indonesia. Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam tiga bentuk utama, mencakup pertukaran informasi pajak berdasarkan permintaan, pertukaran informasi secara spontan, dan pertukaran informasi secara otomatis. Informasi ini dapat berupa informasi terkait pemotongan pajak atau informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan. Dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi, Ditjen Pajak juga melakukan tiga kegiatan pendukung pertukaran informasi. ( ben )




