Kejagung himbau waspadai penipuan atasnamakan tilang elektronik, ETLE, dan Kejaksaan.

Kejaksaan Agung menghimbau masyarakat mewaspadi modus penipuan melalui pesan singkat SMS, aplikasi pesan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik, ETLE, dan Kejaksaan. Modus penipuan itu dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan atau link, yang seolah-olah menjadi pemberitahuan tilang elektronik. Menurut Kejaksaan Agung, saat di klik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya atau malware di perangkat para korban. Kejaksaan menegaskan, tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *