Bank Indonesia naikkan rasio pendanaan luar negeri dari 30% jadi 35%.

Untuk membantu perbankan memperoleh likuiditas, Bank Indonesia telah menaikkan rasio pendanaan luar negeri dari 30% menjadi 35%. Tujuannya, agar bank lebih fleksibel mencari sumber dana dari luar negeri. Namun, perbankan tetap perlu berhati-hati dalam memanfaatkan insentif tersebut. Dalam hal ini, OJK dan LPS turut mengingatkan bank terkait risiko yang ada. OJK mengatakan, jika bank ingin mencari pendanaan di luar negeri harus tetap dalam batas toleransi. Alasannya, hal tersebut bisa mempengaruhi neraca pembayaran hingga kurs. Memang, pendanaan dari luar negeri sejatinya tak akan jadi masalah. Dengan catatan, pendanaan tersebut memiliki profil dan penggunaannya yang memang tepat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *