Realisasi pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari pemerintah dibatalkan, setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, diskon listrik tidak jadi diterapkan akibat terlambatnya proses anggaran untuk kebijakan diskon. Sebelumnya, pemerintah menargetkan paket stimulus atau insentif tarif listrik kepada masyarakat mulai dilaksanakan bulan Juni hingga Juli tahun ini. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pembatalan paket diskon tarif listrik, digantikan dengan kebijakan lain berupa bantuan subsisidi upah, atau BSU untuk para pekerja dengan gaji dibawah 3,5 juta rupiah, yang akan disalurkan kepada 17,3 juta orang. ( ben )




