Anggaran untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu melonjak pada tahun 2026, seperti tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan 32 Tahun 2025, dimana biaya pengadaan kendaraan dinas eselon satu mencapai 931 juta 648 ribu rupiah. Angka tersebut melonjak ketimbang pengadaan tahun 2025 yang sekitar 878 juta rupiah. Anggaran kendaraan dinas untuk pejabat eselon satu pada tahun depan, hanya untuk kendaraan listrik atau EV dengan spesifikasi tertentu. Adapun kenaikan biaya pengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas tetap mempertimbangkan efisiensi yang dilakukan pemerintah, sekaligus mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. ( ben )




