Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat vonis  6 mantan pejabat Antam

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, emiten Aneka Tambang atau Antam dengan hukuman 8 tahun penjara. Majelis Hakim menyebutkan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan bisnis peleburan dan penyalah gunaan cap Logam Mulia Antam, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 3,3 triliun rupiah.  Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 750 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *