Lembaga Penjamin Simpanan, LPS, resmi memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum dari 4,25 menjadi 4 persen. Sementara untuk tabungan berdenominasi valuta asing di bank umum juga turun dari 2,25 menjadi 2 persen, sementara Bunga Penjaminan simpanan rupiah di BPR turun dari 6,75 menjadi 6,50 persen. Tingkat bunga penjamin simpanan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Juni sampai 30 September 2025. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang forward looking atas perkembangan perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan. ( ben )



