OJK catat total kerugian akibat penipuan keuangan 2,1 triliun rupiah hingga 30 April 2025

OJK mencatat total kerugian akibat penipuan keuangan telah mencapai 2,1 triliun rupiah hingga 30 April 2025. Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti-Scam Center IASC. Sejak mulai beroperasi pada November 2024 IASC telah menerima 105.202 laporan penipuan keuangan. Sebanyak 70 ribu 819 laporan diterima melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang meneruskannya ke sistem IASC, sedangkan 34 ribu 383 laporan lainnya dilayangkan langsung oleh korban ke pusat pelaporan tersebut. Dari sisi pemulihan, IASC mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai 138,9 miliar rupiah. Di luar penanganan penipuan, OJK juga terus mengawasi perilaku PUJK atau market conduct. Dalam periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK menjatuhkan 55 peringatan tertulis kepada 49 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *