Badan Pengelola Investasi Danantara, menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan aksi korporasinya, kecuali untuk BUMN yang sudah menjadi perusahaan terbuka, di bursa saham. instruksi itu tercantum dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usahanya, tertanggal 5 Mei 2025. Menanggapi instruksi itu, Kementerian Sekretariat Negara mengatakan, penundaan RUPS dan aksi korporasi BUMN non-perusahaan terbuka dilakukan. sesuai tahapan proses pembenahan di bawah Danantara. Pasalnya, jika RUPS tetap dilakukan saat proses evaluasi Danantara belum rampung, maka dikhawatirkan arah pembenahannya tak sejalan dengan hasil evaluasi Danantara. ( ben )



