Kejaksaan Agung berencana menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture bagi pelaku penghindaran pajak melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dengan demikian, cakupan RUU perampasan aset tidak hanya terbatas tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai jenis kejahatan ekonomi termasuk penghindaran pajak. ( tbu )



