Kemenkeu catat penerimaan ekonomi digital 34,91 triliun rupiah per Maret 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar 34,91 triliun rupiah per akhir Maret 2025. Jumlah itu berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE sebesar 27,48 triliun rupiah, pajak kripto sebesar 1,2 triliun rupiah, pajak fintech 3,28 triliun rupiah, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar 2,94 triliun rupiah. Sementara itu, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada bulan Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *