Satuan Tugas atau Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, IKN, resmi dibubarkan, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri PUPR tahun 2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Pembubaran dilakukan, lantaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan sepenuhnya oleh Otorita IKN, sehingga tidak lagi diperlukan Satgas IKN di Kementerian Pekerjaan Umum. sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, berlanjutnya proyek Ibu Kota Negara dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tercatat, pagu anggaran Otorita IKN dan usulan penambahan anggaran senilai 8,1 triliun rupiah resmi difinalisasi oleh Presiden Prabowo. ( ben )




