Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung beraksi atas inisiatif pribadi, tanpa perintah atasan. Kejati Lampung mengungkapkan, dua tersangka tersebut adalah MW alias WDD, yang bekerja sebagai kasir tim Divisi 5 Waskita Karya, dan TG alias TWT, selaku Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5. Dari anggaran lebih dari 1 triliun rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan jalan tol itu, nilai kerugian negara akibat korupsi mencapai 66 miliar rupiah. Meski nilai kerugian cukup besar, Kajati Lampung menyatakan dugaan korupsi dilakukan tanpa ada arahan dari pimpinan. Ditambahkan juga, penyidik masih mendalami pengakuan para tersangka guna kemungkinan penetapan tersangka lain. ( tbu )



