Pemerintah mengumumkan membentuk Satgas Deregulasi untuk menyederhanakan beragam regulasi yang dinilai menyulitkan investasi di Tanah Air. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi diplomasi ekonomi RI atas tarif yang ditetapkan Amerika Serikat. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan deregulasi yang bakal dilakukan Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kebijakan ekspor dan impor. Di Kemendag, deregulasinya terkait dengan kebijakan impor, kebijakan ekspor, kemudahan berusaha dan hal-hal lain. Satgas ini tak hanya melibatkan Kementerian Perdagangan, tetapi juga kementerian dan lembaga lain. Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan pembentukan Satgas menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pelaku usaha dan memperbaiki hambatan struktural yang selama ini membatasi potensi pertumbuhan ekonomi. ( tbu )




