Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat keputusan terkait penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat. SK itu mengatur tentang pemeliharaan ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum di jalan umum dari praktik pungutan maupun sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah. Dalam SK itu diinstruksikan kepada kepala daerah hingga pejabat setingkat lurah dan kepala desa untuk berperan aktif menertibkan praktik pungutan tersebut lantaran dinilai mengganggu ketertiban di jalan raya. Selain itu, aparatur pemerintah juga diminta melakukan pembinaan ke masyarakat yang melakukan pungutan tersebut. Gubernur Jabar pun akan mencari solusi terkait pemenuhan dana yang digunakan untuk pembangunan tempat ibadah maupun kepentingan lainnya bagi masyarakat. ( tbu )




