OJK menyebut, aturan agunan bagi pembiayaan fintech lending pada dasarnya ditujukan untuk pembiayaan produktif. Pembiayaan segmen ini biasanya memiliki nilai tinggi. Aturan tersebut bertujuan memitigasi risiko kredit sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko gagal bayar. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, ini khususnya untuk pembiayaan dengan nilai tinggi yang mana memiliki dampak lebih besar terhadap perlindungan pemberi dana dan keberlanjutan penyelenggara. Agusman menyampaikan, aturan agunan itu wajib memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan recovery atau pemulihan jika terjadi kondisi gagal bayar atau wanprestasi dari penerima dana. OJK kini tengah menyiapkan aturan soal agunan fintech lending tersebut dalam bentuk SEOJK. Nantinya, ketentuan akan berlaku setahun sejak SEOJK ditetapkan. ( tbu )




