Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin kepada 21 emiten untuk menggelar pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham. OJK mengatakan, sampai tanggal 9 April, 21 emiten sudah menyatakan akan melakukan buyback tanpa RUPS dengan anggaran 14,9 triliun rupiah. Dari jumlah itu, sebanyak 15 emiten sudah mulai melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar 429,7 miliar rupiah. Tercatat, kebijakan yang memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa RUPS dirilis tanggal 18 Maret 2025, sebagai stimulus pertama yang diberikan otoritas bursa di tengah volatilitas pasar saham. ( ben )




