Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan rencana pembatasan pemakaian kartu SIM untuk perangkat selular. Langkah itu dilakukan melalui proses revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dengan dilakukannya revisi, maka satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK, hanya bisa mendaftarkan maksimal 9 nomor, atau 3 nomor per operator seluler. langkah itu dilakukan untuk mengurangi penggunaan kartu SIM yang berlebihan. Pasalnya, dalam kasus judi online, banyak ditemukan penyalahgunaan NIK untuk melakukan spam, phising, hingga penyelewengan lainnya. Saat ini, jumlah kartu SIM yang beredar terdata sekitar 350 juta kartu, padahal jumlah penduduk Indonesia hanya sekitar 280 juta jiwa. ( ben )




