Kemenkeu : kebijakan PPh Final 0,5 % mikro, kecil, dan menengah diperpanjang tahun ini

Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pajak penghasilan atau PPh final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah akan diperpanjang tahun ini. Meski demikian, hingga bulan ini, pemerintah belum juga menerbitkan peraturan pemerintah atau PP yang mengatur kebijakan tersebut. Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan, aturan ini akan tetap berlaku sesuai pernyataan Menteri Keuangan. Tercatat, PPh final 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak. Namun, ketentuan awalnya menyatakan wajib pajak orang pribadi tidak lagi dapat menikmati tarif ini mulai tahun 2025. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *