Otoritas Jasa Keuangan mencatat tingkat Non Performing Financing atau NPF gross layanan paylater dari perusahaan pembiayaan terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data OJK, NPF gross Paylater perusahaan pembiayaan perbulan Agustus tahun lalu mencapai 2,52 persen, lalu menyentuh angka 2,99 persen perbulan Desember 2024. Selanjutnya, NPF gross Paylater perusahaan pembiayaan kembali meningkat 3,37 persen per Januari 2025. sebelumnya, OJK sempat menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki layanan Paylater untuk berhati-hati dalam melakukan penyaluran pembiayaan agar NPF bisa tetap terkendali. ( ben )




