Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan proyek Rempang Eco-City di Kota Batam, Kepulauan Riau oleh pemerintah sebelumnya. Ini khususnya yang berkaitan dengan relokasi warga terdampak Proyek Strategis Nasional PSN tersebut. Menurut Iftitah, kala itu masyarakat menempati wilayah yang merupakan Hak Pengelolaan HPL milik BP Batam. Kemudian, pemerintah mengatakan bahwa masyarakat menempati wilayah tersebut secara ilegal lantaran tidak memiliki alas hak. Hal itu yang menurutnya menjadi penyebab timbulnya kontra dari masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan menemui masyarakat terdampak Rempang Eco-City pada hari pertama Lebaran untuk meminta maaf secara langsung, sebelum kembali menjalankan pengembangan kawasan. ( tbu )




