PT Crowde Membangun Bangsa atau startup lending Crowde menanggapi laporan polisi yang diajukan emiten Bank J Trust Indonesia terhadap perusahaan. Dalam laporan Crowde di duga telah melakukan penggelapan dana dan penipuan dalam penyaluran kredit kepada para nasabah di sektor pertanian. Kuasa hukum Crowde menegaskan, kliennya telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dengan JTrust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana dari JTrust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account. Untuk itu, Crowde siap melakukan penyerahan bukti-bukti tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan. (kontan/ben)




