Pemerintah tengah merevisi peraturan terkait tarif royalti di sektor mineral dan batu bara atau minerba. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tambang. Setidaknya terdapat beberapa komoditas tambang yang masuk dalam daftar revisi kenaikan tarif royalti. Mulai dari komoditas Batu bara, Timah, Emas, Perak, Tembaga, Nikel, hingga Platina. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah tengah melakukan pembahasan untuk meningkatkan pendapatan negara. Utamanya melalui optimalisasi royalti di sektor pertambangan. Selain rencana meningkatkan royalti pertambangan minerba, pemerintah juga tengah menggali potensi pendapatan negara dari jenis turunan mineral lainnya, yang selama ini belum menjadi bagian dari pendapatan negara. Hingga kini, Bahlil mengaku pembahasan perihal kenaikan tarif royalti sektor minerba hampir final. Ini juga dalam rangka menunjang proses hilirisasi. ( tbu )




