Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU di bidang pialang asuransi kepada PT Brilliant Insurance Brokers. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Maret 2025, Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers ditetapkan, lantaran belum melaporkan penambahan Modal Disetor kepada regulator. sanksi PKU itu berlaku, sejak tanggal surat sampai jangka waktu 3 bulan kedepan. Dengan demikian, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. ( ben )




