OJK berlakukan aturan emiten buyback saham tanpa melalui RUPS

Setelah Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan aturan yang membolehkan emiten melaksanakan buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham, sejumlah emiten  siap menggelar aksi pembelian kembali atau buyback saham, termasuk emiten-emiten yang berada di bawah bendera Barito Group milik pengusaha Prajogo Pangestu. Salah satunya, Barito Renewables Energy akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan anggaran 2 triliun rupiah. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Jumat 21 Maret, biaya untuk pelaksanaan buyback berasal dari saldo kas internal. Manajemen juga memastikan penggunaan dana buyback ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Aksi Buyback akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak 24 Maret 2025 sampai 23 Juni 2025. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *