Komisi TIGA DPR RI mulai membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dilihat dari draf revisi KUHAP, Pasal 5 Ayat 1 huruf a menyebut penyelidik berwenang menerima laporan terkait tindak pidana lewat media telekomunikasi atau elektorik. Sebelumnya dalam KUHAP hanya mengatur penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Selanjutnya, ketentuan soal penyelidikan di draf RKUHAP tidak jauh berbeda dari KUHAP yang berlaku saat ini. Dalam draf ini definisi penyelidik adalah pejabat POLRI yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. ( tbu )



