Tindakan pemerintah dan DPR RI menyusun revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut mendapatkan sorotan dari media asing. Sorotan tersebut muncul usai pembahasan revisi UU TNI oleh pemerintah dan DPR RI menyita perhatian publik dalam negeri. Revisi UU TNI dianggap bermasalah lantaran akan membolehkan para prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil pada lebih banyak kementerian atau lembaga negara. Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Sejumlah media asing itu antara lain The Straits Times media asal Singapura, Bloomberg, Reuters dan the diplomat. ( tbu )




