Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan berat dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik Lebaran 2025. Dengan demikian, Truk dengan sumbu tiga atau lebih, dilarang melintas di jalan arteri dan tol mulai tanggal 24 Maret 2025, khususnya di ruas Trans Jawa. Selain pembatasan kendaraan berat, Korlantas Polri juga menyiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Diantaranya, Sistem contraflow dan one way akan diterapkan secara situasional berdasarkan kepadatan lalu lintas. Penerapan contraflow diberlakukan jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5 hingga 6 ribu kendaraan perjam. (kontan/ben)




