Dalam dokumen APBN KiTa Edisi Februari 2025, realisasi pendapatan negara per 31 Januari 2025 turun 28 koma 3 persen menjadi 157 koma 32 triliun rupiah. Penurunan tersebut disebabkan oleh anjloknya penerimaan perpajakan sebesar 34 setengah persen menjadi 115 koma 18 triliun rupiah. Hal ini disumbang oleh penerimaan pajak yang turun 41 koma 9 persen, padahal penerimaan kepabeanan dan cukai naik 14 koma 75 persen. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan penurunan penerimaan negara ini menandakan adanya penurunan kemampuan riil ekonomi publik serta sinyal krisis administrasi perpajakan akibat Coretax. Sistem Coretax yang digadang-gadang dapat meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak, justru menjadi batu sandungan besar bagi pengumpulan pendapatan negara. ( tbu )




