Kementerian Perindustrian buka suara soal temuan pelanggaran sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian dan lembaga dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi aturan. Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita diatas HET, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah 15 ribu 700 rupiah per Liter. ( tbu )




