Kementerian Perhubungan buka suara terkait maskapai baru Indonesia Airlines yang bakal mengudara di Indonesia. Plt Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengaku pihaknya belum menerima pengajuan perizinan pendirian dan operasional dari maskapai Indonesia Airlines. Lukman menyampaikan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan status izin maskapai Indonesia Airlines. jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. (detik-tbu)




