Keberadaan influencer saham yang makin menjamur mulai meresahkan. Terbaru, regulator dalam hal ini OJK menyadari adanya influencer saham perlu ditertibkan. Setidaknya kehadiran mereka memberikan dampak positif untuk memberi edukasi keuangan. Namun terdapat potensi risiko dimana tidak semua influencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan. Apalagi pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik sangat besar. Saat ini tren di masyarakat, terutama yang berusia muda, banyak yang menjadikan media sosial sebagai sumber informasi. OJK menemukan ada influencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. ( tbu )




