OJK mengatakan, fintech peer to peer lending Investree Radhika Jaya telah menyampaikan neraca penutupan atas laporan keuangan dan saat ini sedang dalam proses penelaahan. OJK menerangkan, Proses penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk. OJKpun masih memburu eks CEO Investree Adrian Gunadi yang diduga berada di luar negeri. OJK menggandeng dan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk Interpol dalam hal menempuh upaya hukum terhadap Adrian Gunadi. Berdasarkan keterangan resmi OJK, dinyatakan terdapat satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus Investree. Dua tersangka itu diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree. ( tbu )




