Pemerintah resmi revisi DHE SDA berlaku 1 Maret 2025

Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam, DHE SDA, pertanggal 1 Maret 2025, sesuai Peraturan Pemerintah 8 tahun 2025. Menanggapi kebijakan itu, Indonesia Mining Association, atau IMA menyatakan, belum menerima dan mempelajari salinan PP 8 tahun 2025. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association,, Hendra Sinadia mengungkapkan, penjelasan Presiden Prabowo cukup melegakan, lantaran tetap memberi ruang kepada pelaku usaha eksportir di 4 sektor SDA untuk dapat menjaga arus kas perusahaan melalui 5 opsi. di antaranya konversi ke rupiah, pembayaran pajak, PNBP dan kewajiban ke negara dalam mata uang asing, pembayaran dividen dalam dolar amerika, pembelian bahan baku yang tidak tersedia didalam negeri, serta pembayaran hutang dalam dolar amerika. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *