Bukalapa ajukan PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva ke PN  Jakarta.

Bukalapak resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU terhadap PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi Harmas. Harmas diklaim tak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran sesuai perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018. Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian. Padahal Bukalapak telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar 6 koma 46 miliar pada Januari hingga Mei 2018. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *